Senin, 01 November 2010

HUKUM KEPOLISIAN (Cetakan Pertama)

BUKU HUKUM KEPOLISIAN

Diterbitkan tahun 1972 merupakan skripsi penulis yang dibukukan oleh Perguran Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur tentang segala hal ikhwal kepolisian mencakup tugas, organisasi, status, wewenang, tanggung jawab kepolisian serta mengatur hak-hak masyarakat dalam berpartisipasi dibidang tugas kepolisian".

Buku ini dikembangkan dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan fungsi kepolisian dalam ketatanegaraan dan pemerintah. Setiap negara memiliki jatidiri kepolisian sendiri yang khas dan berbeda dengan kepolisian negara lainnya. Hal tersebut berkaitan dengan perbedaan faktor-faktor yang mempengaruhi meliputi landasan ideal filosofi / falsafah bangsa dan negara, konstitusi, tujuan negara serta konvensi yang dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan negara termasuk di dalamnya perkembangan aspirasi masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.

Pemolisian adalah fungsi masyarakat, artinya bersifat dinamis sesuai dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat. Pengaruh ketatanegaraan dan pemerintahan berpengaruh terhadap penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Hukum kepolisian di Inggris (yang menganut common law) diartikan sebagai kumpulan Undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas polisi. C.CH Morierty : "Police law is an arrangement of law and regulation for the use of police officer".

Di Jerman (eropa kontinental) Polizei Recht merupakan peraturan yang dikhususkan pada tugas dan kewenangan kepolisian, baik kewenangan umum maupun kewenangan khusus. Buku Hukum Kepolisian Jerman yang terkenal berjudul "Allgemeines Polizei Recht" karya dari Bill Drews dan Prof. Gerhard Wacke .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar